Palu

Kemarin saya penasaran dengan sejarah sebuah alat pemukul bernama palu, martil atau hammer ( alat, perkakas atau tool yang saya genggam setiap hari), rasa ingin tahu begitu keras menggedor-gedor kepala ( lagi ngomongin palu jadi bahasanya agak gimana gitu :-D ) iseng-iseng saya membuka wikipedia dan membacanya sedikit tentang alat ini namun saya punya daya ingat yang lemah untuk mengingat banyaknya informasi yang ada, beruntung saya masih mengingat sebaris kalimat "7th century BC" sudah ada alat ini. Silakan dikoreksi, (ngawur sekali yah nulis tapi gak jelas kepastianya :-D ) maaf deh.

Sudah seharusnya kita melupakan sesuatu yang tak jelas seperti sedikit kengawuran di atas. Lanjut, masih soal palu yang sekarang ada di genggaman saya (ngeblog megang palu?), alat ini mutlak dimiliki tukang bangunan, tanpa alat ini tukang batu, tukang kayu, tukang ledeng dan tukang listrik pasti kerepotan, kalau bukan diri sendiri yang repot ya orang lain yang repot (minjem sana sini :-D ). Palu identik dengan kaum proletar, kaum buruh, kelas pekerja. ( pernah liat bendera partai atau negara bergambar palu+arit?, ah tar terlalu jauh lagi, terus saya dikira antek komunis, terus ditangkap, dibui tanpa diadili :-D, mencoba dramatis sedikit tapi malah lebay :-D ). Emang masih jaman ya yang begitu? :-D

Selain digunakan oleh kuli bangunan dan empu (orang yang membuat perkakas, alat atau benda tajam) palu juga digunakan pemimpin di sidang wakil rakyat, sidang-sidang lain, dan yang paling sering digunakan oleh "yang mulia" hakim, palu begitu penting peranya di kantor ini, kantor pengadilan. bukan untuk memukul si terdakwa (bisa makin runyam tuh persidangan kalau hakimnya main getok jidat terdakwa, gak main getok jidat juga sering runyam tuh persidangan dan bayangkan saat sidang lalu ricuh dan palunya hakim hilang, hakimnya gebrak-gebrak meja? :-D )

Saat sebuah palu ada ditangan saya, fungsi dan dampaknya langsung nyata, batu bata bisa pecah, paku bisa amblas masuk ke dalam kayu atau jari bisa memar. Berbeda sekali saat palu diayunkan dan mengenai landasan di meja pimpinan sidang "tok-tok-tok-tok" sidang ditutup dan sebuah undang-undang baru telah selesai, sebuah keputusan sudah diambil yang artinya semua harus mengikuti, mentaati tak peduli apakah ada yang "pecah", "amblas" atau pun "memar", karena palu sudah di getokan, dipukulkan, disahkan pembuat undang-undang. Efeknya lebih lama, kadang untuk menyelamatkan pihak yang pecah, yang amblas dan yang memar dibutuhkan getokan palu lain (sidang lagi, revisi lagi getok lagi, lagi dan lagi seperti iklan coklat yah) dan waktunya tak sebentar (gila, mau mukul meja pake palu aja bisa berbulan-bulan, pantesan dulu rame soal cemilan, lha maenan palu doang lama, cemilanya berapa? orang segitu banyak? lama lagi :-D)

*palu begitu dekat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

#udah ah, mau posting serius malah guyon. :-D
-----------------------------
Kadipaten


--Djenar Abunetti--
djenarabunetti@nokiamail.com
Sent from my Nokia